Ketua WRC Birendra
Rahmat Kartolo, S.Pd.I., M.Sos.
Sebagaimana UU 35/2014 pasal 1 berbunyi Narkotika adalah zat atau
obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun
semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran,
hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat
menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongangolongan
sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini. Narkoba dewasa ini berevolusi
sesuai tuntutan zaman dalam segi kemasan dan peredarannya, sehingga membuat
aparat penegak hukum dan masyarakat sulit membedakan dan melacak keberadaannya.
Bentuk dan jenis narkoba pun saat ini telah dimodifikasi sedemikian rupa untuk
menyamarkan agar tersampai kepada konsumen/ pengguna.
Ancaman besar bagi negara atau daerah yang sedang berkembang tidak dipungkiri peredaran gelap narkoba pasti tumbuh seiring perkembangan daerah tersebut. Kebutuhan narkoba bagi penggunanya sudah menjadi keharusan dikarena tuntutan pekerjaan, kesenagan/ hiburan dan menghilangkan rasa tekanan. Justru hal ini bertentangan dengan kesehatan dalam jangka panjang akan menjadi ketagihan bagi penggunanya. Penyalahgunaan narkoba inilah patut menjadi sorutan kita semua masyarakat terutama pemerintah dan aparat penegak hukum.
Ancaman terbesar penyalahguna narkoba adalah kerusakan mental akut, dari data diperoleh BNN Indonesia Drug Report 2020 persoalan mental emosional diakibatkan penggunaan narkoba antara lain takut, cemas, panik, dikucilkan, paranoid, gangguan memori, dicap negatif oleh saudara dan teman, depresi, putus asa, membenci diri sendiri, mengalami kekerasan keluarga dan orang lain, halusinasi, membenci orang tua dan saudara kandung, ingin bunuh diri, dan terputus hubungan dengan keluarga. Penyalahgunaan narkoba juga dapat menimbulkan gejala gangguan jiwa seperti skizofrenia adalah kondisi gangguan jiwa dimana penderitanya mengalami gejala halusinasi, delusi, bicara dan perilaku kacau, menarik diri, emosi datar, kehilangan minat, dan tidak bisa membedakan mana yang nyata dan tidak nyata atau hanya dalam pikirannya saja. Seperti dilansir WebMD bahwa narkotika jenis ganja dapat penyebab skizofrenia. Semakin muda usia seseorang menggunakan ganja, maka semakin besar kemungkinan resiko mengidap skizofrenia.
Tidak hanya ganja, sabu dan ekstasi juga dapat mengakibatkan penggunanya mengalami gangguan jiwa. Dilansir National Geographic Indonesia, sabu mengandung metampetamin mempengaruhi zat-zat kiwiawi di otak dapat mempengaruhi kesehatan mental pemakainya. Ekstasi mempengaruhi jumlah serotonin alami di otak, jumlah serotonin dilepaskan ekstasi menurunkan di otak. Sehingga membuat pemakai ekstasi Kesehatan mental sangat besar pengaruhnya pada penyalahgunaan narkoba. Penyalahgunaan narkoba dapat menyebabkan kesehatan mental terganggu. Jika siklus tidak segera diputus rantainya terus membuat pengguna narkoba terombang-ambing seperti binatang kondisi mental tidak sehat.
Apa harus dilakukan dalam rangka mengurangi dan memutus mata rantai penyalahguna narkoba. Masyarakat bersatu padu memperkuat pertahanan diri, pertama dimulai di lingkungan keluarga bagaimana peran orang tua, keluarga terdekat untuk menanamkan pemahaman bahaya narkoba. Kedua di lingkungan masyarakat membuat aktivitas jejaring dalam memberikan informasi dan pemahaman terhadap gerakan narkoba. Ketiga di lingkungan sekolah membangun relawan melenial cegah tangkal penyalahguna narkoba. Diera melenial ini acapkali mereka mencari suasana baru terkadang tidak mengetahui hal tersebut. Pembentukan komunitas melenial sangat diperlukan dalam rangka membangun komunikasi dan koordinasi sesama anak-anak melenial dengan bahasa gaulnya. Semua ini tidak terlepas keterlibatan pemerintah dan aparat penegak hukum. WRC Birendra Ketapang sebagai organisasi kemasyarakat mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) siap bergerak membantu Pemerintah dan Aparat penegak hukum. Dukungan dana berupa materi non materi sangat diperlukan dalam rangka pengembangan oraganisasi WRC Birendra di Kabupaten Ketapang.
Narkoba tidak mudah habis dan henti-hentinya menghantui umat manusia dimuka bumi terutama masyarakat Ketapang. Bisnis narkoba sangat menggiurkan sindikatnya ada di mana-mana, diperlukan saat ini kerja sama dan sama-sama bekerja semua elemen masyarakat baik sipil maupun non sipil. Pertahanan lingkungan sangat diperlukan dan digalakkan. RT/RW harus mampu mengetahui siapa yang datang dilingkungannya, saat ini indonesia sudah menggunakan satu data sebagaimana Peraturan Presiden (PERPRES) nomor 39 tahun 2019 tentang satu data indonesia. Terpusatnya satu data sangat memudahkan pengecekan data sesuai by name bay address.
TIM Media Center
WRC Birendra Ketapang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar